Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang
lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan
maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .
Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim,
orang terkaya di dunia pernah mengalaminya dalam mengelola brandingnya di
internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa
digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.
Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan
cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelsaian
di Amerika adalah dengan mengguankan Prosudur Anticybersquatting
Custumer Protection act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang
untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer
nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa kasus
cbersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di
Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
- Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
- Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
- Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Refrensi :
http://cbyerlaw-bsi.blogspot.com/
http://eptik-cyberlaw.blogspot.com/2013/04/cybersquating.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar