1. ASPEK LEGAL PERUSAHAAN
1210 1212 22153 1521
- AKTA PERUSAHAAN
PERSEROAN KOMANDITER
CV. KUDA LAUT NETWORKING
NOMOR : 107.-76895688
-Pada hari ini, Rabu , tanggal 14 Januari 2013 ,pukul 10:16 WIB (
Waktu Indonesia Bagian Barat).
-Berhadapan dengan saya, Paulo Sitanggang , Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
-Para penghadap menerangkan dan menyatakan bahwa para penghadap
telah setuju dan mufakat untuk mendirikan Perseroan Komanditer dengan anggaran
dasar sebagai berikut: Rp 600.000.000
Terbilang Enam Ratus Juta Rupiah
PASAL 1
-Perseroan ini bernama : “ CV KUDA LAUT SSH”
berkedudukan di Tangerang dan dapat mempunyai kantor cabang dan
atau Perwakilan di tempat-tempat lain, atas permufakatan .
PASAL 2
-Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah:
a. –Melakukan usaha jasa di bidang Pelayanan Internet.
-Melayani pemasangan implementasi perangkat keras dan perangkat
lunak computer;
-Melakukan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan, riset dan
menyelenggarakan seminar serta pekerjaan pekerjaan–pekerjaan yang berhubungan
dengan Jasa Layanan Internet.
b. Berusaha dalam bidang industri dalam arti kata yang
seluasluasnya.
-dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan kegiatan yang
berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut, semuanya dalam arti kata yang
seluas-luasnya, dengan megindahkan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang
berlaku
PASAL 3
-Perseroan ini dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan
didirikan untuk Waktu yang tidak ditentukan lamanya.
-Masing-masing persero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan
diri dari perseroan, asal saja persero yang bersangkutan memberikan maksudnya
itu kepada pesero lainnya dua bulan sebelumnya. Dalam hal demikian, maka bagian
dari pesero yang mengundurkan diri itu dalam perseroan dikeluarkan dan di bayarkan
secra tunai kepadanya dalam 3 (tiga) bulan, terhitung dari dan menurut keadaan
pada hari dan tanggal ke luarnya/pengunduran diri pesero tersebut, sedang untuk
selanjutnya perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya.
PASAL 4
-Modal dasar perseroan ini tidak ditentukan besarnya, dan
sewaktu-waktu akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku perseroan; demikian
juga bagian dari masing-masing pesero dalam modal perseroan.
-Tiap-tiap penyetoran dalam modal oleh para pesero dilakukan atas
persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit dalam bukubuku
perseroan, dan kepada pesero yang berkenaan diberikan suatu tanda pembayaran
yang sah dan ditanda-tangani oleh semua pesero.
PASAL 6
-Direktur mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, dan
karenanya berhak menanda-tangani untuk atas nama perseroan, mengikat perseroan
terhadap pihak lain, atau pihak lain pada persero, serta menjalankan semua hak
dan kekuasaan, baik mengenai tindakan pengurusan maupun mengenai tidakan
pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (dalam hal
ini tidak termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka);
b. menjual atau melepaskan hak atas barang-barang milik perseroan;
c. membeli asset perseroan yang nilainya lebih dari
Rp.25.000.000,--(dua puluh lima juta rupiah);
d. mengikat perseroan sebagai penanggung/avalist;
haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dan
atau bertindak bersama-sama dengan persero komanditer. Persero Komanditer atau
kuasanya yang sah berhak, asal saja pada waktu dan dari kerja untuk memeriksa
buku-buku dan barang-barang perseroan serta memasuki tempat yang dimiliki dan
dikuasai oleh perseroan, dan persero pengurus berkewajiban untuk memberi
keterangan tentang segala sesuatu yang ditanyakan oleh persero komanditer.
-Akta ini diselesaikan pada pukul 11:00 WIB (Waktu Indonesia
bagian Barat)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIAN AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta pada hari, tanggal dan jam tersebut
pada bagian awal akta ini, dengan di hadiri oleh:
1. Hanna Simarmata, SH.
2. Budi Prianto, ST.
-keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap
dan
para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya,
Notaris
menanda-tangani akta ini.
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
DINAS PELAYANAN PERIJINAN
TERPADU
________________________________________________________________________
SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2013
Memberikan ijin usaha
kepada:
Nama toko
: KUDA LAUT NETWORKING
Alamat
: Jln. Taman Indah No. 44
Kota Tangerang (65148)
Bidang Usaha
: Penyedia Jasa Internet
Luas ruang usaha
: 50 meter
persegi
Berlaku s/d tanggal
: 2018
Dengan ini memutuskan
berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Gorontalo tentang Izin Undang-Undang
Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
Ditetapkan di: Tangerang
Tanggal : 1 Januari 2013
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tangerang
Drs.
Idrus Dama, M.Pd
- SURAT IZIN USAHA PEMERINTAH (SIUP)
PEMERINTAH KOTA
TANGERANG
DINAS PERDAGANGAN DAN
PERINDUSTRIAN
Jln. Cimone No. 77/10
Tangerang 65148
- Telp. 0341288921 Fax 0341481921
SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN (SIUP)
Nomor:
400/5828A/338.8.11/2016
1. Nama Perusahaan : CV.
KUDA LAUT NETWORKING
2. Merek (Milik
Sendiri/lisensi)
:
3. Alamat Kantor
Perusahaan
: Jln. Taman Indah No. 44
Kota Tangerang (65148) No Telp / Fax 034123456 Fax. 034187654
4. Nama Pemilik /
Penganggung Jawab
: Noordian Singgih P.
5. Alamat Pemilik /
Penganggung
Jawab : Jln.
Cimone No. 99 Kota Tangerang (65148) No Telp / Fax 034190625
6. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) : 0-191.468.8.701.000
7. Nilai Modal dan Kekayaan
Bersih
Perusahaan Seluruhnya
Tidak Termasuk
Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha
: Rp 600.000.000
8. Kegiatan Usaha : Penyedia
Jasa Internet
9. Kelembagaan
: Supplier
10. Bidang Usaha
: Jasa (749)
11. Jenis Barang / Jasa Dagangan
Utama
: Internet
SIUP ini diterbitkan
dengan ketentuan
Pertama :
Surat Izin Usaha (SIUP)
ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik
Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Dan wajib mendaftar
ulang selambat-lambatnya 11 Januari 2018
Kedua :
Pemilik / penanggung
jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam
setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk
semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga :
Tidak berlaku untuk
jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat :
Tidak untuk melakukan
kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di :
Tangerang
Pada tanggal : 11
Januari 2013
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Dra. Tanti Julianti, MM
Dra. Tanti Julianti, MM
Pembina Tk. I
- SURAT PERNYATAAN NPWP
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a /
NIP :
Noordian Singgih P / 090013177
Jabatan
: Pemilik PT. Kuda Laut Networking
A l a m a
t :
Jl. Sutan Syahrir no. 2 Tangerang
Dengan ini menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan
:
Nomor : 0-191.468.8.701.000
Adalah benar atas nama Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Barat yang beralamat di Jl. Asia Afrika no. 146
Bandung – Jawa Barat .
Demikian pernyataan ini saya buat dengan
sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung , 17 Februari 2013
Fuad Sali
NIP. 090013177
Link Partner :
Link Kelompok :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar