Selasa, 12 November 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA : CV. KUDA LAUT NETWORKING

1. ASPEK LEGAL PERUSAHAAN
  • AKTA PERUSAHAAN
PERSEROAN KOMANDITER
CV. KUDA LAUT NETWORKING
NOMOR : 107.-76895688
-Pada hari ini, Rabu , tanggal 14 Januari 2013 ,pukul 10:16 WIB ( Waktu Indonesia Bagian Barat).
-Berhadapan dengan saya, Paulo Sitanggang  , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di   Jakarta.
-Para penghadap menerangkan dan menyatakan bahwa para penghadap telah setuju dan mufakat untuk mendirikan Perseroan Komanditer dengan anggaran dasar sebagai berikut: Rp 600.000.000
Terbilang Enam Ratus Juta Rupiah
PASAL 1
-Perseroan ini bernama : “ CV KUDA LAUT SSH”
berkedudukan di Tangerang dan dapat mempunyai kantor cabang dan atau Perwakilan di tempat-tempat lain, atas permufakatan .
PASAL 2
-Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah:
a. –Melakukan usaha jasa di bidang Pelayanan Internet.
-Melayani pemasangan implementasi perangkat keras dan perangkat lunak computer;
-Melakukan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan, riset dan menyelenggarakan seminar serta pekerjaan pekerjaan–pekerjaan yang berhubungan dengan Jasa Layanan Internet.
b. Berusaha dalam bidang industri dalam arti kata yang seluasluasnya.
-dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut, semuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, dengan megindahkan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku
PASAL 3
-Perseroan ini dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan didirikan untuk Waktu yang tidak ditentukan lamanya.
-Masing-masing persero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari perseroan, asal saja persero yang bersangkutan memberikan maksudnya itu kepada pesero lainnya dua bulan sebelumnya. Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu dalam perseroan dikeluarkan dan di bayarkan secra tunai kepadanya dalam 3 (tiga) bulan, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan tanggal ke luarnya/pengunduran diri pesero tersebut, sedang untuk selanjutnya perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya.
PASAL 4
-Modal dasar perseroan ini tidak ditentukan besarnya, dan sewaktu-waktu akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku perseroan; demikian juga bagian dari masing-masing pesero dalam modal perseroan.
-Tiap-tiap penyetoran dalam modal oleh para pesero dilakukan atas persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit dalam bukubuku perseroan, dan kepada pesero yang berkenaan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah dan ditanda-tangani oleh semua pesero.
PASAL 6
-Direktur mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, dan karenanya berhak menanda-tangani untuk atas nama perseroan, mengikat perseroan terhadap pihak lain, atau pihak lain pada persero, serta menjalankan semua hak dan kekuasaan, baik mengenai tindakan pengurusan maupun mengenai tidakan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (dalam hal ini tidak termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka);
b. menjual atau melepaskan hak atas barang-barang milik perseroan;
c. membeli asset perseroan yang nilainya lebih dari Rp.25.000.000,--(dua puluh lima juta rupiah);
d. mengikat perseroan sebagai penanggung/avalist;
haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dan atau bertindak bersama-sama dengan persero komanditer. Persero Komanditer atau kuasanya yang sah berhak, asal saja pada waktu dan dari kerja untuk memeriksa buku-buku dan barang-barang perseroan serta memasuki tempat yang dimiliki dan dikuasai oleh perseroan, dan persero pengurus berkewajiban untuk memberi keterangan tentang segala sesuatu yang ditanyakan oleh persero komanditer.
-Akta ini diselesaikan pada pukul 11:00 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIAN AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan di hadiri oleh:
1. Hanna Simarmata, SH.
2. Budi Prianto, ST.
-keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan
para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris
menanda-tangani akta ini.
  • SURAT IZIN TEMPAT USAHA
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________
SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2013


Memberikan ijin usaha kepada:
Nama toko             : KUDA LAUT NETWORKING
Alamat                    : Jln. Taman Indah No. 44 Kota Tangerang (65148)
Bidang Usaha       : Penyedia Jasa Internet
Nama penanggung jawab       : Noordian Singgih P.
Luas ruang usaha                    : 50 meter persegi
Berlaku s/d tanggal                 : 2018
Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Gorontalo tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.




Ditetapkan di: Tangerang
Tanggal : 1 Januari 2013
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tangerang
Drs. Idrus Dama, M.Pd

  • SURAT IZIN USAHA PEMERINTAH (SIUP)
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jln. Cimone No. 77/10 Tangerang 65148
  • Telp. 0341288921 Fax 0341481921


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Nomor: 400/5828A/338.8.11/2016
1.      Nama Perusahaan                                           :  CV. KUDA LAUT NETWORKING
2.      Merek (Milik Sendiri/lisensi)                            :            
3.      Alamat Kantor Perusahaan                            : Jln. Taman Indah No. 44 Kota Tangerang (65148) No Telp / Fax 034123456 Fax. 034187654
4.      Nama Pemilik / Penganggung Jawab                 : Noordian Singgih P.
5.      Alamat Pemilik / Penganggung Jawab            : Jln. Cimone No. 99 Kota Tangerang (65148) No Telp / Fax 034190625
6.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)               : 0-191.468.8.701.000
7.      Nilai Modal dan Kekayaan Bersih                 
Perusahaan Seluruhnya Tidak Termasuk
Tanah dan Bangunan Tempat Usaha                : Rp 600.000.000 
8.      Kegiatan Usaha                                              : Penyedia Jasa Internet
9.      Kelembagaan                                                 : Supplier
10.  Bidang Usaha                                                 : Jasa (749)
11.  Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama               : Internet
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama : 
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 11 Januari 2018
Kedua : 
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga : 
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat : 
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Tangerang
Pada tanggal : 11 Januari 2013
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Dra. Tanti Julianti, MM
Pembina Tk. I
1210 1212 22153 1521


  •  SURAT PERNYATAAN NPWP
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a / NIP              : Noordian Singgih P / 090013177
Jabatan                        : Pemilik PT. Kuda Laut Networking
            A l a m a t                   : Jl. Sutan Syahrir no. 2 Tangerang
                                                 
Dengan ini menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan :
            Nomor                         : 0-191.468.8.701.000
Adalah benar atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Barat yang beralamat di Jl. Asia Afrika no. 146 Bandung – Jawa Barat .
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung  , 17 Februari 2013
Fuad Sali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar