Kamis, 14 November 2013

Tugas Pengantar Forensik - Contoh Kasus Cybersquatting

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .

Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia pernah mengalaminya dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.

Penyelsaian di Amerika adalah dengan mengguankan Prosudur Anticybersquatting Custumer Protection act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa kasus cbersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
  1. Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
  2. Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
  3. Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
 Refrensi :
http://cbyerlaw-bsi.blogspot.com/
http://eptik-cyberlaw.blogspot.com/2013/04/cybersquating.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html

Selasa, 12 November 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA : CV. KUDA LAUT NETWORKING

1. ASPEK LEGAL PERUSAHAAN
  • AKTA PERUSAHAAN
PERSEROAN KOMANDITER
CV. KUDA LAUT NETWORKING
NOMOR : 107.-76895688
-Pada hari ini, Rabu , tanggal 14 Januari 2013 ,pukul 10:16 WIB ( Waktu Indonesia Bagian Barat).
-Berhadapan dengan saya, Paulo Sitanggang  , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di   Jakarta.
-Para penghadap menerangkan dan menyatakan bahwa para penghadap telah setuju dan mufakat untuk mendirikan Perseroan Komanditer dengan anggaran dasar sebagai berikut: Rp 600.000.000
Terbilang Enam Ratus Juta Rupiah
PASAL 1
-Perseroan ini bernama : “ CV KUDA LAUT SSH”
berkedudukan di Tangerang dan dapat mempunyai kantor cabang dan atau Perwakilan di tempat-tempat lain, atas permufakatan .
PASAL 2
-Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah:
a. –Melakukan usaha jasa di bidang Pelayanan Internet.
-Melayani pemasangan implementasi perangkat keras dan perangkat lunak computer;
-Melakukan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan, riset dan menyelenggarakan seminar serta pekerjaan pekerjaan–pekerjaan yang berhubungan dengan Jasa Layanan Internet.
b. Berusaha dalam bidang industri dalam arti kata yang seluasluasnya.
-dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut, semuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, dengan megindahkan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku
PASAL 3
-Perseroan ini dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan didirikan untuk Waktu yang tidak ditentukan lamanya.
-Masing-masing persero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari perseroan, asal saja persero yang bersangkutan memberikan maksudnya itu kepada pesero lainnya dua bulan sebelumnya. Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu dalam perseroan dikeluarkan dan di bayarkan secra tunai kepadanya dalam 3 (tiga) bulan, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan tanggal ke luarnya/pengunduran diri pesero tersebut, sedang untuk selanjutnya perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya.
PASAL 4
-Modal dasar perseroan ini tidak ditentukan besarnya, dan sewaktu-waktu akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku perseroan; demikian juga bagian dari masing-masing pesero dalam modal perseroan.
-Tiap-tiap penyetoran dalam modal oleh para pesero dilakukan atas persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit dalam bukubuku perseroan, dan kepada pesero yang berkenaan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah dan ditanda-tangani oleh semua pesero.
PASAL 6
-Direktur mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, dan karenanya berhak menanda-tangani untuk atas nama perseroan, mengikat perseroan terhadap pihak lain, atau pihak lain pada persero, serta menjalankan semua hak dan kekuasaan, baik mengenai tindakan pengurusan maupun mengenai tidakan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (dalam hal ini tidak termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka);
b. menjual atau melepaskan hak atas barang-barang milik perseroan;
c. membeli asset perseroan yang nilainya lebih dari Rp.25.000.000,--(dua puluh lima juta rupiah);
d. mengikat perseroan sebagai penanggung/avalist;
haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dan atau bertindak bersama-sama dengan persero komanditer. Persero Komanditer atau kuasanya yang sah berhak, asal saja pada waktu dan dari kerja untuk memeriksa buku-buku dan barang-barang perseroan serta memasuki tempat yang dimiliki dan dikuasai oleh perseroan, dan persero pengurus berkewajiban untuk memberi keterangan tentang segala sesuatu yang ditanyakan oleh persero komanditer.
-Akta ini diselesaikan pada pukul 11:00 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIAN AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan di hadiri oleh:
1. Hanna Simarmata, SH.
2. Budi Prianto, ST.
-keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan
para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris
menanda-tangani akta ini.
  • SURAT IZIN TEMPAT USAHA
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________
SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2013


Memberikan ijin usaha kepada:
Nama toko             : KUDA LAUT NETWORKING
Alamat                    : Jln. Taman Indah No. 44 Kota Tangerang (65148)
Bidang Usaha       : Penyedia Jasa Internet
Nama penanggung jawab       : Noordian Singgih P.
Luas ruang usaha                    : 50 meter persegi
Berlaku s/d tanggal                 : 2018
Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Gorontalo tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.




Ditetapkan di: Tangerang
Tanggal : 1 Januari 2013
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tangerang
Drs. Idrus Dama, M.Pd

  • SURAT IZIN USAHA PEMERINTAH (SIUP)
PEMERINTAH KOTA TANGERANG
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jln. Cimone No. 77/10 Tangerang 65148
  • Telp. 0341288921 Fax 0341481921


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Nomor: 400/5828A/338.8.11/2016
1.      Nama Perusahaan                                           :  CV. KUDA LAUT NETWORKING
2.      Merek (Milik Sendiri/lisensi)                            :            
3.      Alamat Kantor Perusahaan                            : Jln. Taman Indah No. 44 Kota Tangerang (65148) No Telp / Fax 034123456 Fax. 034187654
4.      Nama Pemilik / Penganggung Jawab                 : Noordian Singgih P.
5.      Alamat Pemilik / Penganggung Jawab            : Jln. Cimone No. 99 Kota Tangerang (65148) No Telp / Fax 034190625
6.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)               : 0-191.468.8.701.000
7.      Nilai Modal dan Kekayaan Bersih                 
Perusahaan Seluruhnya Tidak Termasuk
Tanah dan Bangunan Tempat Usaha                : Rp 600.000.000 
8.      Kegiatan Usaha                                              : Penyedia Jasa Internet
9.      Kelembagaan                                                 : Supplier
10.  Bidang Usaha                                                 : Jasa (749)
11.  Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama               : Internet
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama : 
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 11 Januari 2018
Kedua : 
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga : 
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat : 
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Tangerang
Pada tanggal : 11 Januari 2013
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Dra. Tanti Julianti, MM
Pembina Tk. I
1210 1212 22153 1521


  •  SURAT PERNYATAAN NPWP
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
N a m a / NIP              : Noordian Singgih P / 090013177
Jabatan                        : Pemilik PT. Kuda Laut Networking
            A l a m a t                   : Jl. Sutan Syahrir no. 2 Tangerang
                                                 
Dengan ini menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan :
            Nomor                         : 0-191.468.8.701.000
Adalah benar atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Barat yang beralamat di Jl. Asia Afrika no. 146 Bandung – Jawa Barat .
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung  , 17 Februari 2013
Fuad Sali

Kamis, 17 Oktober 2013

Profil Perusahaan Yang Bergerak Dibidang IT

Kali ini saya akan memuat profil perusahaan yang bergerak dibidang IT sebagai tugas dari mata kuliah softskil. Perusahaan yang akan saya muat adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

 

 

Operator Telekomunikasi, Informasi, Media & Edutaintment, dan Services (TIMES)
Kemajuan teknologi berbasis pita lebar (broadband) semakin mempersempit jarak antara penggunanya. Teknologi broadband memberikan pilihan luas bagi end user untuk membangun komunikasi dengan mitranya di daerah atau negara lain dengan sangat efektif dan biaya yang sangat efisien dibandingkan dengan menghubunginya via layanan telekomunikasi biasa. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) memanfaatkan peluang ini dengan memperkuat infrastruktur berbasis broadband untuk mendukung inovasi layanan dan produknya menuju Information, Media & Edutainment, dan Services (“IMES”). Tak hanya membuka sumber-sumber pendapatan baru bagi Perusahaan, fokus Telkom pada penyelenggaraan IMES juga merupakan sumbangsih Telkom pada kemajuan ekonomi dan kecerdasan bangsa.

Berikut ini adalah definisi mengenai layanan TIMES secara satu per satu:

TELECOMMUNICATION
Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi.INFORMATION
Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (“NEB”). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (“VAS”) dan Managed Application/IT Outsourcing (“ITO”), e-Payment dan IT enabler Services (“ITeS”).MEDIA
Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern. 

EDUTAINMENT
Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain. 

SERVICES
Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional. Komitmen kami untuk mendukung mobilitas dan konektivitas tanpa batas diyakini akan meningkatkan kepercayaan pelanggan ritel maupun korporasi terhadap kualitas, kecepatan, dan kehandalan layanan serta produk yang kami tawarkan. Hal itu terbukti dengan kontinuitas peningkatan di sisi jumlah pelanggan kami, yakni mencapai 129,8 juta pelanggan per 31 Desember 2011, atau meningkat sebesar 7,8%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,6 juta pelanggan merupakan pelanggan telepon kabel tidak bergerak, 14,2 juta pelanggan telepon nirkabel tidak bergerak, dan 107,0 juta pelanggan telepon seluler. Pertambahan jumlah pelanggan seluler Kami sebesar 13,8% atau 13,0 juta pelanggan menjadi 107,0 juta pelanggan di akhir tahun 2011.

Visi Misi

Visi
To become a leading Telecommunication, Information, Media, Edutainment & Services (TIMES) Player in the Region

Misi
1. To Provide TIME Services with Excellent Quality & Competitive Price.
2. To be the Role Model as the Best Managed Indonesian Corporation

Corporate Values (5C):
- Commitment to Long Term
- Customer First
- Caring Meritocracy
- Co creation of win-win partnership
- Collaborative Innovation


INFORMASI LAPORAN KEUANGAN





Sumber : http://www.telkom.co.id

Kamis, 28 Juni 2012

This Memory of Hatred - Lyric

Just look back what we've done
I've been swept away from you
Let the rain go down to me and sweep my tears away
A thousand dreams of you has been just burn out and blown by the wind of the summer
The candle of the darkness in my life

Bridge :
Dead has been dead and took me to other side

reff :
This fly wings are never bring me to the northen star that always shine in seven days
This endless voice will never stop screaming this memory of hatred
Do you think I'm wrong?

Why do you like him?
Why do you love him?
You're my only one who knows the reason
And i walk along with hatred
But i won't suicide
Because i still have brain to think well

You said that i'm nothing to you
You tell me that i have to go
You screamed that fucking shit to me and now you are all alone


"FMGL band"
Create by Dhana Putra Kusuma

Selasa, 26 Juni 2012

Tugas Pengantar Web Science - E-Commerce

E-commerce atau electronic yang dalam Bahasa Indonesia artinya perdagangan elektronik merupakan salah satu dari kegiatan berbisnis. Karena kemajuan teknologi saat ini sangat pesat, orang-orang menggunakan internet untuk penjualan, pembelian, dan pemasaran barang. E-commerce menawarkan berbagai kemudahan dalam bertransaksi, karena e-commerce berbasis online maka, kita dapat menghemat biaya dalam berbelanja, pilihan dalam menyeleksi dan menawarkan suatu barang, jasa dan informasi tidak terbatas, dan tersedianya jaringan Website untuk melakukan transaksi.
Dari sisi penjual pun, e-commerce memberi banyak ke untungan. Hal yang paling mendasar adalah ketika seseorang yang ingin berjualan tetapi mengalami keterbatasan dalam hal biaya untuk membangun sebuah tempat, e-commerce menjadi tempat yang strategis untuk memulai bisnis. Banyak forum yang menyediakan tempat untuk kegiatan bisnis dan pendaftaran untuk menjadi anggotanya pun gratis. 

Ada beberapa daftar situs e-commerce di indonesia
Karena saya belum mempunyai pengalaman berjualan atau membeli barang pada situs e-commerce, jadi pada kesempatan ini saya akan menceritakan pengalaman teman saya yang bernama Nodi.
Nodi melakukan pembelian Cooling Pad Cooler Master NotePal [L1] pada situs www.bhineka.com, tampilan dari bhinneka.com, terdapat product information mulai dari harga, potongan harga, dan biaya pengiriman, berikut foto yang di lampirkan nodi pada blog nya








setelah klik buy lalu ada tahapan untuk memastikan barang yang kita pesan sesuai dengan tahapan sebelumnya. Setelah itu lanjut maka ada tampilan perincian belanja dan metode pengiriman yang akan digunakan, teman saya memilih free shipping. Karena teman saya tidak mempunyai id bhineka.com maka dia harus mengisi formulir seperti di bawah ini :




Setelah pengisian formulir selesai, kemudian masuk ke dalam metode pembayaran yang akan dilakukan. Pada situs bhineka.com ini support beberapa bank di Indonesia.


Berikut ini adalaha analisis teman saya Nodi mengenai situs bhineka.com :

Kelebihan : 
- Barang nya relatif lebih komplit
- Harga Yang kompetitif
- Metode pengiriman yang banyak
- Teknologi yang digunakan untuk tampilan web nya menarik
- Sistem keamanan belanja yang cukup baik
- Support beberapa bank di Indonesia
Kelemahan : 
- Langkah-langkah dalam pembelian yang cukup lama dibandingkan ebay dll.


Terima kasih kepada Nodi dalam berbagi pengalamannya :
http://meongngedip.blogspot.com

Refrensi :
 http://meongngedip.blogspot.com/2012/06/e-commerce-di-indonesia.html
http://arifrohmadi.blogspot.com/2011/10/e-commerce-dan-e-business.html
http://www.satublog.us/situs-e-commerce-indonesia.html

Kamis, 19 April 2012

Tugas PBO - Inheritance Pada Java

Inheritance adalah teknik yang menyatakan bahwa anak dari objek akan mewarisi  data/atribut dan metode dari induknya langsung.mAtribut dan metode dari objek dari objek induk diturunkan kepada anak objek, demikian seterusnya. Inheritance mempunyai arti bahwa atribut dan operasi yang dimiliki bersama di anatara kelas yang mempunyai hubungan secara hirarki.
Suatu kelas dapat ditentukan secara umum, kemudian ditentukan spesifik menjadi subkelas. Setiap subkelas mempunyai hubungan atau mewarisi semua sifat yang dimiliki oleh kelas induknya, dan ditambah dengan sifat unik yang dimilikinya. Kelas Objek dapat didefinisikan atribut dan service dari kelas Objek lainnya.Inheritance menggambarkan generalisasi sebuah kelas

Contoh :
- Sedan dan Sepeda Motor adalah subkelas dari Kendaraan  Bermotor.
- Kedua subkelas mewarisi sifat yang dimiliki oleh Kendaraan Bermotor, yaitu mempunyai mesin dan dapat berjalan.
- Kedua subkelas mempunyai sifat masing-masing yang berbeda, misalnya jumlah roda, dan kemampuan untuk        berjalan mundur yang tidak dimiliki oleh sepeda motor.

//ini class induk
class Induknya {
//variabel
private String dataKhusus; //hak akses private bera-t tidak dapat diakses oleh
public String dataUmum; //hakakses public berarti dapat diakses oleh kls anak
//konstruktor
Induknya () {
System.out.println ("konstruktor kls induk");
}
//method
public void cetakDataKhusus () {
dataKhusus = "dataKhusus yang hanya dapat diakses induk";
System.out.println ("mencetak "+dataKhusus+"\n");
}
}
//class anak
class Anaknya extends Induknya {
//'keyword extends rrenunjuban bahwa class Anaknya akan mewarisi sifat (variabel)
//dan tingkah laku (method) class Induknya
private String dataAnak; //variabel
//konstruktor
Anaknya(){
System.out.println ("konstruktor kls anak");
}
public void cetakData(){
dataUmum = "ini data warisan Induk"; //variabel milik Induk
dataAnak = "ini data milik anak";
System.out.println (dataUmum);
System.out.println(dataAnak);
cetakDataKhusus(); //method milik lnduk
}
}
class DemoPewarisan {
public static void main (String args[]) {
System.out.println("====Demo Pewarisan====");
Anaknya anak = new Anaknya ();
anak.cetakData();
}
}



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz6y4CGwFQ8rgYw7G4NKG9WSnqeJLuJnPJflo9I0q_wYh244zPBVSq28vWjo1My-rmmXs4fHIacKMNMtFX3BbrDbgCHinrF0BoMhMo_lZ2_FSg8kpNcCADg_YENStguHSHrxLgXgjVf_zD/s320/out.png

Sumber

Nama : Fauzan Mulya Adiputra
NPM : 52410642

Partner

Nama  : Priyo Santoso
NPM   : 55410403
WEB : http://priyosantblog.blogspot.com/